JAKARTA – Sedikitnya tiga smelter baru di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan mengolah konsentrat tembaga produksi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di dalam negeri. Yakni PT Nusantara Smelting, PT Indovasi Mineral Indonesia, dan PT Indosmelt.
Setelah menandatangani Nota Kesepahaman pasokan konsetrat dengan PT Indovasi dan PT Indosmelt beberapa waktu lalu, pada Rabu, 27 November 2013, PTNNT menandatangani “Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA)” konsentrat dengan PT Nusantara Smelting.
Seperti diungkapkan Presiden Direktur PTNNT, Martiono Hadianto, lewat CSPA yang ditandatangani di Jakarta itu, PTNNT sepakat memasok konsentrat tembaga ke Nusantara Smelting untuk diproses dan dimurnikan di Indonesia.
Entah mengapa bentuk perjanjian itu CSPA atau perjanjian bersyarat. Martiono hanya menjelaskan, langkah itu adalah wujud komitmen PTNNT untuk memasok konsentrat tembaga dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mengenai hilirisasi atau pengolahan di dalam negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“CSPA merupakan jalan keluar terbaik bagi semua pihak, PT NS (Nusantara Smelting), PTNNT, dan pemerintah,” ujar Martiono. Hal ini mengingat pembangunan smelter sendiri oleh PTNNT bukan pilihan yang ideal, karena memerlukan pasokan konsentrat yang konstan.
“Oleh karena itu Kami ingin menunjukkan komitmen kami dalam mendukung kebijakan pemerintah, dengan menjadi pemasok konsentrat tembaga bagi smelter dalam negeri yang akan dibangun, dan rencana PTNS untuk membangun kapasitas pengolahan dan pemurnian juga akan membantu tujuan pemerintah,” kata Martiono lagi.
Selain menandatangani CSPA dengan PT Nusantara Smelting, Martiono mengingatkan bahwa PTNNT juga telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk memasok konsentrat dengan PT Indovasi Mineral Indonesia dan PT Indosmelt. Kedua perusahaan itu telah mengumumkan rencananya untuk membangun smelter konsentrat di Indonesia itu.
“Walau pasokan konsentrat kami terbatas, kami akan menjual semua konsentrat kami dengan harga patokan kepada smelter-smelter di Indonesia, sepanjang kami dapat memenuhi komitmen kami yang ada kepada PT Smelting (PT Smelting Gresik, red),” terang Martiono.
Baru Dimulai 2018
Martino juga mengungkapkan, PTNNT yang telah berproduksi sejak 2000 di Tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, jauh sebelum kebijakan hilirisasi UU Minerba terbit, telah mengirimkan 20% konsentrat hasil produksinya untuk diolah PT Smelting Gresik, yang berlokasi di Kota Gresik, Jawa Timur.
Dengan demikian, Nusantara Smelting, Indosmelt, dan Indovasi serta smelter-smelter tembaga lain yang mungkin akan berdiri di Indonesia beberapa waktu ke depan, akan mendapat jatah 80% produksi konsentrat tembaga Newmont.
Itu pun baru bisa dimulai beberapa tahun ke depan, paling cepat 2018, tidak bisa pas 2014 seperti yang disyaratkan UU Minerba. Karena ketiganya saat ini baru pada tahap awal pendirian smelter. Seperti diungkapkan Presiden Direktur Nusantara Smelting, Melvin Korompis, smelter tembaga yang didirikannya baru akan selesai pada 2018.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian CSPA ini, kami dapat membangun smelter baru di Indonesia,” kata Melvin usai penandatanganan CSPA dengan PTNNT. “Kami yakin setelah mendapat kesanggupan PT NNT sekarang dan mudah-mudahan PT Freeport Indonesia selanjutnya, kami akan dapat menyelesaikan pembangunan smelter pada 2018,” ujarnya.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Komentar Terbaru