JAKARTA – Pemerintah memastikan serius untuk menjalankan program konversi motor konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Salah satu langkahnya adalah dengan menambah jumlah bengkel konversi yang bakal tersertifikasi langsung oleh pemerintah. Saat ini sudah ada 47 bengkel ajukan training konversi motor.
Pemerintah sendiri memberikan sertifikat kepada pelaku usaha bengkel motor yang sudah mampu memenuhi standarisasi yanh disyaratkan. Salah satunya adalah PT Tri Mentari Niaga dengan bengkel Bintang Racing Team.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan untuk tahun ini ditargetkan ada ratusan bengkel motor bisa dapatkan sertifikat konversi. Jumlahnya akan meningkat pesat pada tahun depan.
“Ini terus akan terus ditumbuh kembangkan, pak Tony (pemilik BRT) ini punya jaringan 1.000 bengkel. tahun depan itu jadi 1.000 bengkel bisa,” kata Arifin saat konferensi pers motor listrik di Kementerian ESDM, Senin (19/9).
Menurut Arifin salah satu pekerjaan besar yanh harus dilakukan adalah dengan mengenalkan konversi motor listrik ini ke masyarakat luas. Untuk itu sementara akam digencarkan konversi di lingkungan Kementerian dan lembaga pemerintahan sambil menunggu teknologi baru diaplikasikan guna menekan biaya konversi.
“Jadi memang kita sosialisasikan dulu bagaimana kita mempromosikan program ini bagaimana manfaat untuk masyarakat. Manfaat untuk hubungan pemilik motor aja tapi masyarakat indonesia gimana emisi tadi yang disampaikan bisa turun kita punya udara yang sehat di jalan jalan,” jelas Arifin.
Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Darat dan Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor telah melakukan pengujian serta penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sepeda motor hasil konversi.
Proses konversi tersebut mengikuti Permen Perhubungan No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Motor listrik tersebut telah lolos uji endurance 10.000 KM selama 48 hari dengan menempuh jalan menanjak, turunan, macet baik dalam kondisi hujan maupuan panas. (RI)
Komentar Terbaru