JAKARTA – Pemerintah berencana merubah sistem perhitungan tarif listrik adjusment (non subsidi) dengan merombak daftar golongan pelanggan PT PLN (Persero). Perubahan akan menyasar golongan pelanggan listrik rumah tangga (R-1).
Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan rencana yang sedang dikaji adalah dengan menghapus dan menggabungkan tiga jenis golongan konsumen R-1 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA menjadi satu golongan pelanggan.
“Sekarang golongannya itu, 450 VA,900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Jadi nanti tidak usah begitu, kecuali yang disubsidi 450 VA dan 900 VA,” kata Jonan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/11).
Saat ini tarif listrik golongan R-1 di antaranya 900 VA – RTM dengan tarif sebesar Rp1.352 per KWh dan untuk pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA sama besar, yakni Rp1.467,28 per KWh. Untuk pelanggan R-2 3.500 VA-5.500 VA tarifnya Rp1.467,28 per KWh dan R-3 6.600 VA ke atas dengan tarif Rp1.467,28 per KWh.
Dengan adanya perubahan daftar golongan, nantinya jenis golongan R-1 sama saja tidak ada pembedaan alias disamaratakan, khusus untuk pelanggan yang tidak disubsidi.
“Jadi lainnya itu (selain subsidi) mestinya langsung 4.400 VA begitu. jadi tidak usah mepet-mepet, yang non subsidi ya,” tegas Jonan.
Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute of Essential Service Reform, mengungkapkan penyederhaan golongan tarif sebenarnya sudah lama diusulkan. Pasalnya, kondisi sekarang terlalu banyak golongan tarif. Namun pemerintah diingatkan untuk tidak gegabah dalam mengimplementasikan.
“Tapi sebaiknya buat kajian utuh. Sebenarnya kalau tarif sama, sambungan 1.300 VA dan 6.600 VA itu sama saja. Selama ini dibedakan di biaya beban. Kalau biaya beban seragam tidak ada masalah,” kata dia.
Selain itu, dengan adanya penyederhanaan ini maka proses administrasi dan perhitungan tarif oleh PLN juga akan menjadi lebih mudah.
“Benefitnya secara administrasi lebih sederhana. Dalam pembahasan dan perhitungan tarif juga lebih mudah,” tandas Fabby.(RI)
Komentar Terbaru